PARIAMAN- Tahanan titipan di Polres kota Pariaman melebihi kapasitas dari ruangan yang ada. Perihal tersebut juga merupakan dampak dari Pandemi COVID-19.
Dikutip dari KLIKPOSITIF.COM, menyoal tentang over kapasitas itu, Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana menjawab, ada 40 orang tahanan di Mapolres Pariaman, sementara daya tampung ruangan hanya untuk 15 orang.
"Tahanan titipan yang ada di polres saat ini sebanyak 40 orang. Jumlah itu melebihi kapasitas yang ada. Sementara itu ruang yang ada cuma dapat menampung sebanyak 15 orang," ungkap AKBP Deny R.L, Selasa siang 23 Juni 2020.
Lebih lanjut, Kapolres itu mengatakan, meskipun demikian pihaknya berupaya menampung tahanan itu dengan cara mengelola ruang yang ada.
"Kami upayakan untuk memberdayakan ruangan yang ada agar tidak berdesakan di satu ruangan. Setiap hari pada tiap ruangan dilakukan cek dan pemeriksaan untuk berjaga-jaga agar tidak kebobolan dan tahanan kabur," jelas AKBP Deny.
Berkaitan dengan hal itu, Kapolres juga jelaskan, dari sekian tahanan yang ada, 19 orang diantaranya adalah tahanan titipan dari Kejaksaan.
"Paling banyak adalah tahanan titipan dari Kejaksaan, sebanyak 19 orang. Selebihnya merupakan tahanan dari Polsek jajaran," sebut AKBP Deny.
Nah terkait itu, katanya lagi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Pariaman untuk memproses kepastian hukum para tahanan titipan.
"Setelah kepastian hukum ada baru bisa tahanan diberikan ke pihak lapas," sebut Kapolres, Deny.
Dia mengulas, selama pandemi COVID-19, proses hukum tahanan titipan sempat tertunda di tingkat kejaksaan, sehingga daya tambung tak memadai.
